bakabar.com, KOTABARU - Petugas dari Satpol PP Kabupaten Kotabaru menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) dari berbagai partai politik (parpol) di Pemilu 2024, Selasa (23/1).
Pembongkaran APK kali ini dilakukan oleh jajaran Dinas Satpol PP dan Damkar Bumi Sa Ijaan didampingi pihak Bawaslu Kotabaru.
Ketua Bawaslu Kotabaru Rony Syafriansyah mengatakan penertiban APK dilakukan di kawasan pusat kota atau Kecamatan Pulau Laut Utara, dan akan dilanjutkan di kecamatan lainnya.
Menurutnya, Dinas Satpol PP dan Damkar melaksanakan penertiban mengacu pada surat setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan hingga ke 22 kecamatan di Kotabaru.
"Jadi, berdasarkan pantauan kami ada sebanyak 219 APK yang harus ditertibkan yang dinilai melanggar aturan yang berlaku," ujar Rony Senin (22/1) malam.
Rony bilang APK tersebut dinilai melanggar perundangan lantaran dipasang di pohon, taman, tiang listrik, tiang telepon dan tiang rambu lalulintas.
Selanjutnya, sambungnya untuk APK yang sudah ditertibkan sementara disimpan di Kantor Panwaslu Kecamatan Pulau Laut Utara.
Bagi para Parpol, pelaksana kampanye dan tim kampanye pun dipersilakan mengambil kembali APK-nya dengan harapan bisa dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi, APK itu masih bisa diambil kembali. Sebab, masa kampanye masih berlangsung sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang," terangnya mengakhiri.
Sebagai informasi, APK yang ditertibkan itu diantaranya baliho peserta pemilu, serta spanduk.
Baca Juga: Kebakaran di Pamukan Indah Kotabaru, Kerugian Nyaris Rp100 Juta
Baca Juga: Korban Kebakaran di Pamukan Indah Kotabaru Mengungsi ke Rumah Mertua