Bermodal parang, keduanya melakukan pengancaman ke korban agar tidak melakukan perlawanan. Kedua pelaku bermaksud meminta sejumlah uang dan barang berharga lainnya.
“Iya mas, korban salah satu Kowad. Untuk kasusnya sudah ditangani kepolisian,” ujar Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Muhammad Taufik saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (3/3).
Tak hanya mengambil barang-barang berharga korban, pelaku juga meminta korban melepas pakaian. Namun korban enggan melakukannya. Dan hanya menyerahkan handphone miliknya.
“Disuruh buka baju, tapi yang bersangkutan tidak mau,” ujarnya.
Kedua pelaku akhirnya melarikan diri. Korban pun langsung melapor ke Polres Kutai Kartanegara.
Sepekan dilakukan pengejaran terhadap pelaku, polisi berhasil menangkap pelaku AR pada Selasa (1/3) di Jalan Bougenville, Kukar. Kemudian pelaku AF ditangkap di Jalan Mangkurawang, Tenggarong.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang. Serta satu unit handphone hasil rampokan.
Dari interogasi kepolisian, pelaku rupanya telah melakukan aksi perampokan di tiga TKP yang berbeda.
Kedua pelaku kini disangkakan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.