bakabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng, kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat (19/7).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, perwakilan BNNK dan pihak pengadilan setempat.
Ada pun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan kali sebanyak 263,29 gram dari 4 tersangka tindak pidana kepemilikan sabu.
Pemusnahan sabu di Mapolres Kapuas dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air larutan pembersih lantai lalu diblender.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, mengatakan dari Januari sampai September 2022 jumlah kasus Narkoba yang ditangani Polres Kapuas sebanyak 48 kasus.
“Rinciannya 45 kasus narkotika dan 3 kasus kesehatan dengan total barang bukti sabu 537,67 gram, karisoprodol 86 butir, seledryl 3.840 butir dan inex setengah butir,” katanya.
“Adapun jumlah keseluruhan tersangka sebanyak 51 orang, terdiri dari 42 orang laki-laki dan 9 perempuan,” lanjut AKBP Qori didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Subandi saat pemusnahan barang buktu sabu.
AKBP Qori menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait narkoba.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkoba segera laporkan kepada kami. Dan kami akan menutup indentitas pemberi informasi,” pungkasnya.