bakabar.com, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, menangkap MT alias Utuh Buntat (53) karena diduga mengedarkan nakotika jenis sabu.
Tersangka merupakan warga Desa Tajepen, Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas. Dia ditangkap polisi di rumahnya pada, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Iya, benar. Terlapor kami amankan di rumahnya pada Rabu siang kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Subandi, dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (26/10/2023).
Menurut Subandi sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Peralihan Musim, Begini Upaya Pemprov Kalsel Antisipasi Banjir
Baca Juga: Man City Sempurna, Haaland Lewati Rekor Kylian Mbappe
Kemudian anggota Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil penangkap pelaku di rumahnya.
"Dari terlapor kami dapati barang bukti lima paket sedang sabu dengan berat brutto 23,26 gram," ujar Subandi.
Kemudian polisi juga menemukan enam paket kecil sabu dengan berat brutto 2,80 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009," pungkas AKP Subandi.