Peristiwa & Hukum

Cekoki Miras-Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda Kapuas Ditangkap Polisi

Anggota Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng menangkap seorang pemuda berinisial AL (22). Karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur.

Featured-Image
Terduga pelaku saat ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas. Foto: Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Anggota Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng menangkap seorang pemuda berinisial AL (22), karena diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Kasus tindak pidana ini diketahui terjadi pada, Minggu (13/8/2023) sekira pukul 15.20 WIB pada sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat, Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana ini ketika korban memberitahukan kepada orang tuanya.

"Korban memberitahukan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh seorang lelaki secara paksa," katanya di Mapolres Kapuas, Jumat (27/10/2023).

Berawal, ketika korban dicekoki minuman keras jenis vodka hingga hilang kesadaran. Kemudian korban dibawa ke kamar dalam sebuah rumah.

"Lalu terduga pelaku secara paksa melakukan hubungan suami istri. Atas kejadian itu, orang tua korban keberatan kemudian melaporkan ke Polres Kapuas," beber AKP Iyudi.

Terduga pelaku ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas pada, Jumat (27/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Feri Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat.

"Terduga pelaku kita sangkakan dengan pasal undang-undang tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP," pungkas AKP Iyudi Hartanto.

Editor


Komentar
Banner
Banner