bakabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menyerahkan surat pernyataan pengembalian tanah dari 7 warga ke Pemerintah Desa Bumi Makmur, Bintang Ara, Jumat (30/9).
Sebelumnya tanah yang dikembalikan tersebut dikuasai ketujuhnya dengan luasan sekitar 5 hektare.
Penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan Tim Intelijen Kejari Tabalong dipimpin Kasi Intelijen Amanda Adelina kepada Pemdes Bumi Makmur melalui Camat Bintang Ara, Suryadi, didampingi Kades Bumi Makmur, Exy Setyawati, di kantor desa setempat.
Penyerahan surat pernyataan tersebut juga disaksikan langsung warga yang sebelumnya menguasai tanah tersebut.
Kepala Kejari Tabalong Muhamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen, Amanda Adelina mengatakan kegiatan ini berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat dan ditemukan data bahwa tanah Desa Bumi Makmur yang sebelumnya merupakan tanah Departemen Transmigrasi yang digunakan untuk program pembibitan.
Kemudian tanah tersebut diserahterimakan kepada Pemerintah Desa Bumi Makmur untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Oleh Pemdes Bumi Makmur tanah itu dipinjam pakaikan ke warganya untuk dikelola dengan membayar iuran untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah,” jelas Amanda.
“Warga yang mengelola tanah tersebut ternyata tidak pernah membayarkan luran sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemdes Bumi Makmur,” sambungnya.
Kata Amanda, untuk menunjang program ketahanan pangan dan mengoptimalkan PADes, masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah tersebut bersedia mengembalikan kepada Pemdes Bumi Makmur.
“Namun ada beberapa orang yang telah kami undang untuk memberi klarifikasi belum bersedia hadir dan akan segera kami undang kembali,” ungkapnya.