bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020, Saupiah, dituntut 7,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Kabupaten Negeri Martapura, Kabupaten Banjar.
Tuntutan eks Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar itu dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10).
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Seyta Wahyu saat membacakan nota tuntutan Rabu siang.
Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar lebih. "Karena terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara," kata Wahyu.
Apabila uang pengganti itu tak dibayar selah putusan inkrah, maka seluruh harta bendanya disita. Jika tak cukup maka diganti pidana 3,9 tahun.
Dengan kata lain, jika tuntutan ini dikabulkan majelis hakim secara keseluruhan, maka mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar itu terancam dihukum 11,5 tahun.
"Jadi totalnya 11 tahun tiga bulan, ya," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak usai menghitung suluh tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Saupiah telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair.
Atas tuntutan tersebut, Saupiah melalui kuasa hukumnya Ernawati langsung menyampaikan pembelaannya atas tuntutan tersebut.
Dalam pembelaannya Supiah meminta majelis hakim untuk memberi keringanan dalam keputusannya nanti dengan pertimbangan bahwa Saupiah telah mengakui perbuatannya.
"Karena klien kami sudah bersikap baik selama persidangan, dan telah mengakui apa yang telah dia lakukan. Maka klien kami berhak untuk mendapat keringanan," ujar Ernawati.
Untuk diketahui, Saupiah menjadi terdakwa kasus rasuah dana hibah Pilkada 2020 lalu menilai Rp1,3 miliar yang terungkap setelah adanya audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Di persidangan terungkap duit Rp1,3 miliar yang mestinya dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyelidikan, Saupiah sempat berdalih kalau uang tersebut telah dirampok. Namun dari hasil pendalaman polisi ditemukan kejanggalan dalam pengakuan tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman akhirnya penyidik dari kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.