bakabar.com, BANYUMAS - Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 4 oknum anggota Polresta Banyumas sebagai tersangka penganiayaan tahanan hingga meregang nyawa.
Sementara 7 anggota Polresta Banyumas lainnya hanya dikenakan sanksi etik.
Hal ini merujuk pada hasil pemeriksaan tim Polda Jateng yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas.
"Empat dari tujuh ini dinyatakan cukup bukti melakukan tindak pidana," ucap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (17/7)
Keempat oknum anggota Polresta Banyumas kini telah mendekam di rutan Mapolda Jateng.
Menurut Luthfi, empat orang ini diduga menganiaya Oki Kristodiawan dalam momen penangkapan.
Oki ditangkap atas dugaan kasus pencurian sepeda motor.
Saat ditangkap, Oki dalam keadaan sehat. Namun pada video Jatanras yang tayang di stasiun televisi swasta menunjukkan ada luka di tubuh Oki, terutama saat keluar dari kendaraan petugas penjemput.
Sementara anggota Polresta Banyumas lainnya dinilai lalai karena tak menjaga tahanan saat mendapat tugas jaga.
Adapun mereka dituding melanggar kode etik karena tidak menjalankan peraturan yang berlaku saat proses penangkapan.
"Ini menjadi pembelajaran untuk anggota, sudah kami sampaikan ke seluruh jajaran. Bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum. Namun dalam menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum," pungkasnya.