bakabar.com, SEMARANG - Polisi telusuri dugaan korupsi penyelewengan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jateng 2023. Sudah ada 44 saksi yang diperiksa.
"Saat ini masih dalam status penyelidikan, kami sudah memeriksa 44 orang," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (28/12).
Menurut Dwi, puluhan saksi itu berasal dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus. Terdiri dari 42 pengurus cabang olah raga (cabor), 3 penyedia jasa, dan eks Ketua KONI Kudus.
Baca Juga: 29 Website Pemantauan COVID-19 di Jateng Tidak Aktif
Baca Juga: LBH APIK: Ada 101 Kekerasan Perempuan di Jateng, Semarang Tertinggi
Pihaknya mengaku segera menindaklanjuti dengan gelar perkara. Terlebih, polisi telah memiliki cukup bukti.
"Dari situ bisa kami analisa, apakah bisa dinaikan ke tingkat penyidikan atau tidak," ucap Dwi.
Sebagai informasi, KONI Kudus diduga menyalahgunakan dana Porprov di bagian konsumsi sebesar Rp899 juta. Serta dana pengadaan jersey sebesar Rp971 juta.