bakabar.com, BANJARBARU - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru menindak tegas reklame usaha kuliner di Jalan Ahmad Yani Kilometer 35.
Penyebabnya pemasang reklame dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak reklame.
Sebagai tindak lanjut, petugas memasang stiker bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah’ yang ditempel di atas nama perusaha an wajib pajak, Senin (10/6).
"Apabila masih tidak beritikad baik memenuhi kewajiban dalam beberapa hari kedepan, reklame dimaksud akan dicabut," tegas Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kepala BPPRD Banjarbaru.
Sebelumnya pemilik usaha telah diberikan teguran berupa peringatan pertama hingga ketiga untuk segera membayar pajak reklame. Adapun tunggakan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp7,2 Juta.
“Alasan si wajib pajak adalah sedang berada di Jawa. Padahal pembayaran pajak bisa dilakukan melalui transfer," tukas Rudi.
"Kami berharap tindakan berupa pemasangan stiker peringatan itu menjadi contoh kepada wajib pajak lain untuk tertib aturan. Total sudah dua usaha yang mendapat penindakan serupa. Salah satunya Upnormal," tutupnya.