bakabar.com, BANJARBARU - Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik yang memasang spanduk, baliho atau bannernya di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalsel, sudah membayarkan pajak reklamenya ke BPPRD Banjarbaru.
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi Indrajaya mengatakan jika pembayaran pajak reklame itu sudah diserahkan oleh sebagian bacaleg sejak Agustus lalu.
"Sudah ada yang bayar dari calon-calon yang sadar akan pajak, yang sadar pasti bayar untuk pembangunan Kota Banjarbaru," katanya Senin (9/10/2023).
Sedang bagi yang belum membayarkan pajak reklamenya, lanjut Rudi, ditunggu sampai menjelang masa kampanye.
Pemungutan pajak reklame bacaleg ini sebut Rudi sah dan dibenarkan Kemendagri. Sebab, belum lama tadi ia bertolak mendatangi Kemendagri untuk membahas ihwal penarikan pajak ini.
"Setelah konsultasi kemarin dengan Kemendagri, ditegaskan yang mana Raperda UU No 1 tahun 2022 sepanjang perdanya belum dikeluarkan, kita masih berkiblat ke Perda UU RI No 28 tahun 2009, jadi sah sah saja ditarik pajak," ujarnya
Sebelumnya, penarikan pajak reklame bacaleg ini sempat menjadi perdebatan alot Dewan Banjarbaru.
"Di mana mereka [DPRD Banjarbaru] ingin mengarahkan kita ke UU No 1 tahun 2022 itu," jelasnya.
Selain berkoordinasi dengan Kemendagri, sebelumnya BPPRD kata Rudi juga udah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
"Alhamdulillah kita diaminkan mereka, sehingga kita bisa menarik untuk pajak reklame bacaleg tersebut," katanya.
Adapun jumlah reklame yang dipasang para bacaleg, sebutnya sudah rampung didata pihaknya.
"Masing-masing Jumlahnya (baliho) berbeda. Ada yang melewati vendor dan ada juga baliho yang di pinggir jalan atau di simpangan jalan yang tidak berizin," tuntasnya.
Sekadar informasi, penarikan pajak ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor : 973/718-PRD/BPPRD2023 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2023 tadi. Dan telah disampaikan kepada masing - masing partai baik di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi BPPRD dengan Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, para Bacalon yang sudah mempromosikan diri di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU maka dikenakai pajak reklame.
Dan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, landasan hukum penarikan pajak tersebut juga berlandasan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru, terkait dengan Pajak Reklame.
Pajak ini dikenakan sebelum jadwal yang dikeluarkan KPU atau saat tahapan kampanye tiba, yakni pada 28 November sampai 10 Februari 2024 atau sampai dengan 4 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pajak reklame tersebut tidak lagi diberlakukan.
Pemungutan pajak ini dikenakan untuk semua banner yang berada di Banjarbaru sekalipun di tanah masyarakat.
Mekanismenya, untuk besaran pajak yang harus diserahkan tergantung dari ukuran banner dan lokasi pemasangannya. Sebab setiap lokasi ada perhitungan dan nilainya masing-masing.
"Misalnya jalan protokol, jalan kota dengan jalan komplek itu beda hitungannya. Ketika sudah diketahui baru dikali 25 persen, setelah itu ketahuan berapa besaran pajak reklame yang harus dibayarkan," papar Rudi sebelumnya.
Sedang setuju atau tidak setuju dengan aturan tersebut, seluruh bacaleg dari masing-masing Parpol harus taat dan menjalankan aturan yang sudah dibuat.
Jika ada yang melanggar, BPPRD akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan yang berlaku. Mulai surat pemanggilan 1 sampai 3. Jika tetap tak membayar pajak reklame maka akan dicabut.