bakabar.com, BANJARBARU - Sejumlah wajib pajak (WP) di Banjarbaru memenangkan undian berhadiah melalui struk pembayaran yang digagas BPPRD Banjarbaru.
Penarikan hadiah undian PBB – P2 pajak restoran, digelar di halaman Kantor BPPRD Banjarbaru, Kamis (21/12).
Adapun hadiah undiannya yakni 2 Paket Umrah, disusul 5 Sepeda Motor, 25 Sepeda listrik, 5 Sepeda Gunung dan masih banyak hadiah doorprize lainnya.
Pantauan bakabar.com di lokasi pencabutan undian dilakukan secara acak dan para pemenang hadiah Umroh dihubungi langsung melalui Video Call oleh Wali Kota Aditya.
Mereka ialah Rusdianto dan Rofii, hadiah umrah didapat dari struk pembayaran makan di salah satu tenant mal di Banjarbaru, juga restoran di kawasan Guntung Manggis.
Kepala BPPRD Banjarbaru Ahmad Rudy Kemas Indrawijaya mengatakan tujuan kegiatan penarikan undian pajak daerah PBB-P2 dan pajak restoran untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Juga mengedukasi, mensosialisasikan pajak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap pembayar pajak daerah di Kota Banjarbaru," katanya.
Baca Juga: Kejari Kotabaru Musnahkan Ratusan Gram Sabu hingga Senjata Tajam
Rudy juga memaparkan catatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru pada tahun 2020 senilai 202 Miliar Rupiah, di era Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin di tahun 2023 ini berhasil mencapai 320 miliar Rupiah.
Terhitung dari tanggal 20 Desember 2023 BPPRD Banjarbaru mencatatkan surplus penerimaan pajak daerah, di tahun 2023 target PAD sebesar 170 Miliar rupiah. Dan capaian realisasi PAD sebesar 180 miliar Rupiah dengan persentase 106 persen.
"Tiga terbesar penyumbang pajak daerah adalah BPHTB, Pajak Penerangan Jalan Umum dan Pajak Restoran," cetusnya.
Baca Juga: Serap Aspirasi Warga, Legislator Banjarbaru Serahkan Bantuan Belasan Set Sound System
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru M.Aditya Mufti Ariffin mengatakan, kegiatan pengundian hadiah bagi wajib pajak se Kota Banjarbaru ini sebagai bentuk apresiasi Pemkot terhadap masyarakat Kota Idaman yang aktif dan taat dalam membayar pajak daerah.
"Program perdana dari BPPRD Banjarbaru, pada hakikatnya pajak dan retribusi ini adalah dari rakyat dan untuk rakyat, baik untuk pelaksanaan pembangunan, pelayanan yang ada di lingkungan kita. Sehingga semakin besar pendapatan pemerintah, semakin besar juga manfaat yang akan didapatkan masyarakat," tuntasnya.