bakabar.com, BANDUNG - Dua tersangka pelaku penganiyaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat diringkus jajaran Polres Cimahi.
Kedua tersangka tersebut berinisial AS (18) dan AAA yang berusia masih dibawah umur.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, para pelaku penganiyaan awalnya berjumlah 6 orang dan telah berhasil ditahan polisi. Dari hasil pemeriksaan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam waktu 48 jam, 6 orang pelaku atau diduga pelaku berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan 2 orang ditetapkan menjadi tersangka. Kronologis kejadian akan disampaikan kasat Reskrim," ujar Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jum'at (8/9).
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembacokan Kuli Bangunan di Bekasi
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan penganiyaan terjadi pada Senin, 4 September 2023. Para pelaku yang sehabis minum di wilayah Lembang berniat mencari lawan secara acak. Saat melintas di arah Paropong, pelaku melihat korban yang sedang berjalan sehabis membeli makanan.
"Pelaku kemudian melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban mengalami luka dan mendapatkan jahitan sebanyak 20 jahitan," kata Luthfi.
Luthfi mengungkapkan, hasil penyelidikan yang dilakukan timnya, berbuah pada penangkapan 6 terduga pelaku. Diektahui 5 di antaranya masih anak-anak dibawah umur dan 1 orang orang dewasa yakni tersangka berinisial AS (18). Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 September 2023, dua hari setelah kejadian.
Baca Juga: Terungkap! Aksi Pembacokan di Warkop Bekasi karena Bully
"Hasil pemeriksaan, mereka ini ternyata terafiliasi oleh salah satu kelompok motor yang ada di Jawa Barat, dan dari penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Adapun peran kedua tersangka menurut Luthfi, AS berperan sebagai pelaku yang melakukan pembacokan atau mengayunkan golok ke arah korban sehingga korban terluka. Sedangkan tersangka AAA yang masih anak berperan sebagai pengendara (joki) motor dan berusaha mendekat ke arah korban secara acak.
"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Remaja hingga Tewas di Palmerah
Pada kesempatan itu, Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan para pelaku diketahui terafiliasi dengan kelompok motor GBR.
"Untuk itu saya ingatkan kepada kelompok motor mana pun, baik di kota Cimahi, Bandung Barat ataupun wilayah lainnya jangan coba-coba membuat keonaran di wilayah hukum Cimahi. Saya pastikan akan ditindak tegas," ucapnya.
AKBP Aldi menambahkan, "Kedepan kita akan mendeteksi kelompok-kelompok ini termasuk tempat-tempat mangkalnya akan kita razia."