Regional

Terungkap! Aksi Pembacokan di Warkop Bekasi karena Bully

Motif aksi pembacokan di warkop kawasan Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi akhirnya terungkap. Pemicunya karena dendam.

Featured-Image
Polsek Bekasi Selatan mengungkap kasus pembacokan di Warkop AJ, Pekayon, Kota Bekasi (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Motif aksi pembacokan di warkop kawasan Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi akhirnya terungkap. Pemicunya karena dendam.

Pelaku pembacokan adalah RF (21). Korbannya SM (22) terungkap. Peristiwa itu terjadi, Jumat (9/6) tadi.

Dari hasil introgasi polisi, RF dendam dengan SM yang merupakan kakak kelasnya sewaktu SMA. Karena ia sering di-bully.

Baca Juga: Viral Pembacokan di Warkop Bekasi: Diduga Dendam Anak Muda

“Pelaku ini jadi juniornya korban dan selama di sekolah seringkali di-bully oleh korban. sehingga membekaslah sampai saat ini timbul dendam,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono, Rabu (14/6) siang.

Selain itu, korban diduga sempat menghubungi pacar pelaku, sehingga hal tersebut membuat RF semakin marah, sampai nekat melukai SM.

“Ada informasi awal bahwa korban ini pernah WA ke pacarnya pelaku. Sehingga semakin tidak senang pelaku kepada korban,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Remaja hingga Tewas di Palmerah

Jupriono mengatakan, pelaku yang masih menyimpan dendam berinisitif menghubungi korban, untuk diajak bertemu.

Saat itu, korban yang merasa tidak ada masalah dengan pelaku, setuju untuk bertemu. Ia kemudian memberikan lokasi keberadaannya.

Tak disangka, pertemuan itu malah jadi musibah. Pelaku datang bersama empat orang temannya dengan membawa senjata tajam, yang diarahkan ke korban.

Baca Juga: Korban Pembacokan di Pamekasan Tewas, Polisi Amankan Satu Pelaku

“Setelah korban terluka mereka langsung melarikan diri dan kabur dengan membawa celurit yang digunakan,” tutur Jupriono.

Saat ini, dari empat orang pelaku polisi baru berhasil mengamankan RF, sementara tiga lainnya masih dalam proses pengejaran.

“RF dijerat pasal Pasal 170 Ayat 2 ke 2E KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner