bakabar.com, CIANJUR - Dua pelajar Cianjur meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai ditendang oleh pelajar lain pada Selasa (13/9). Pelaku kini terancam hukuman penjara.
Kedua korban merupakan siswa MTs Bojongjati bernama Denis Pratama (14) dan Wisnu Firmansyah (14). Sedangkan terduga adalah RP (15).
Akibat tindakan itu, RP dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No.23 tahun 2022 tentang perlinduangan anak. Dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.
"Jadi termasuk kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur IPTU Tono Listianto, Sabtu (16/9).
Baca Juga: Dua Pelajar di Cianjur Tewas Saat Motornya Ditendang Pelajar Lain
Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Sindikat Curas Spesialis Hewan Ternak
Saat ini, RP masih diperiksa di unit PPA Satreskrim Polres Cianjur karena masih dibawah umur. Sementara, lima orang saksi yang mengetahui kejadian juga diperiksa.
Sementara itu, Kemenag Cianjur selaku pihak yang menaungi MTs telah meminta keterangan kepada keluarga korban dan penyidik.
"Sementara baru memerintahkan kepada pengawas untuk menghubungi keluarga korban," kata Ramlan.