Kasus Pencurian

Polres Cianjur Tangkap Sindikat Curas Spesialis Hewan Ternak

Polres Cianjur berhasil membekuk enam pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pencurian hewan ternak.

Featured-Image
Kapolres Cianjur menggelar konferensi pers kasus pencurian hewan ternak di Mapolres Cianjur, Selasa (12/9). Foto: apahabar.com/Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - Polres Cianjur berhasil membekuk enam pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pencurian hewan ternak.

"Pelaku yang berhasil diamankan ada enam pelaku curas spesialis hewan ternak," tuturnya Kapolres Cianjur, AKBP Azshari Kurniawan saat gelar konferensi pers di Polres Cianjur, Selasa (12/4).

Azshari menerangkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti untuk melaksanakan aksinya saat melakukan pencurian.

“Sementara untuk barang bukti, kita mengamankan berbagai jenis motor, satu unit mobil APV yang digunakan untuk curas hewan ternak, juga beberapa senjata tajam,” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Petani Blokade Tembakau Asal Bojonegoro Masuk ke Madura

Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan untuk kasus curas hewan ternak, terdapat 40 ekor kambing yang dicuri pelaku. Dari jumlah hewan ternak yang dicuri tersebut total kerugian ditaksir mencapai Rp90 juta.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku akan membagi tugas seperti mencari target, eksekutor, pemantau, joki. Pelaku yang lebih dari lima orang itu pekerja dalam jaringan yang terorganisir. 

“Untuk sementara ini pengakuan dari pelaku, mereka hanya melakukan aksinya di wilayah Cianjur,” katanya.

Hasil curian, lanjut Tono, sudah dijual oleh para pelaku dan hasilnya dibagi ke semua pelaku. Satu pelaku kebagian sekitar 2 hingga 3 juta. 

“Kalau dilihat dari timeline LP, mereka sudah beraksi sejak tiga tahun lalu,” ungkap Tono. 

Baca Juga: Karhutla TNBTS Padam, Penyiraman di Sejumlah Titik Tetap Dilakukan

Dari data yang diperoleh, disebutkan jika para pelaku mengancam dan mengikat korban menggunakan golok. Kemudian mengangkut kambing-kambing curian ke dalam mobil APV yang sudah dibongkar kursi belakangnya.

"Para pelaku curas tersebut akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner