News

Dua Pegawai KPK Terbukti Berselingkuh, Dilaporkan Suami Sah

apahabar.com, JAKARTA – Perselingkuhan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkar. Dewan Pengawas (Dewas) pun langsung…

Featured-Image
Ilustrasi, KPK. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA – Perselingkuhan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbongkar. Dewan Pengawas (Dewas) pun langsung memberikan sanksi etik.

Pelaku perempuan berinisial SK yang merupakan staf informasi dan data. Sedangkan pelaku pria berinisial DW adalah seorang jaksa.

Diketahui perselingkuhan itu mengemuka, setelah suami salah seorang pegawai tersebut melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Memang benar bahwa pelanggaran etik tersebut bermula dari aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah SK,” jelas anggota Dewas KPK, Albertina Ho, seperti dilansir Okezone, Selasa (5/4).

SK dan DW dilaporkan atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.

SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa 8 saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK, serta suami dan ibu mertua SK.

Akhirnya dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah. Namun mereka dihukum dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Putusan tersebut dijatuhkan 7 Maret 2022 dan dibacakan 10 Maret 2022 dengan dihadiri semua terperiksa.

Selanjutnya Dewas juga merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Seperti dilansir Detik, perselingkuhan SK dan DW bukan yang pertama di KPK.

Sebelumnya di pertengahan 2012, seorang penyelidik berinisial MNHS terbukti selingkuh dan dikembalikan ke institusi asal di BPKP.



Komentar
Banner
Banner