bakabar.com, BALIKPAPAN - Dua Panwaslu Balikpapan diduga tidak netral. Mereka diduga terlibat menjadi simpatisan partai politik.
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz sudah mengumpulkan bukti pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Periksa Khairul Umam, Dugaan Politik Uang di Pamekasan
Baca Juga: Timnas AMIN: Kami Dukung Bawaslu Periksa Gus Miftah
"Kalau terbukti melanggar, kita berikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ujar Ahmadi.
Sanksi yang mungkin diberikan adalah pemberhentian dengan tidak hormat, teguran, atau peringatan.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Oknum Camat Balikpapan Melanggar Netralitas ASN
Baca Juga: Camat Diduga Tidak Netral, Wali Kota Balikpapan Minta Bawaslu Buktikan
Ahmadi Aziz berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh Pengawas Pemilu di Balikpapan agar tetap menjaga integritas dan netralitas.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran oleh Pengawas Pemilu.