Regional

DPRD Kritik Pengelolaan Tumpukan Sampah Dua Meter di Bogor

Dia turut prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, dipastikan bahwa pengelolaan sampah seperti itu adalah ilegal.

Featured-Image
Tumpukan sampah di permukiman warga Bojong Gede Bogor, Selasa (13/6) (Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra)

bakabar.com, BOGOR - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fatoni, angkat bicara mengenai tumpukan sampah setinggi 2 meter di permukiman padat penduduk di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Dia turut prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, dipastikan bahwa pengelolaan sampah seperti itu adalah ilegal.

"Dapat dipastikan pengelolaan sampah seperti ini ilegal. Mestinya tidak dibiarkan oleh pihak berwenang," kata Fatoni, Kamis (15/6).

Baca Juga: DLH Bogor Tangani Sampah Dua Meter di Bojong Gede

Dia memberi masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait penanganan terkait sampah. Pertama, dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

"Kedua, libatkan, tugaskan, dan beri kewenangan kepada kecamatan dan desa untuk mengelola dan mengolah sampah di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Tumpukan sampah itu mulai diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak kemarin. Namun, Fatoni merasa hal itu tidak cukup.

"Karena tidak yakin hal sama akan terjadi lagi. Sampah itu mestinya tidak diberlakukan dengan cara diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Tapi dikelola dan diolah mulai dari sumbernya," jelasnya.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Panggil Dinas LH Imbas Tumpukan Sampah di Pemukiman Padat

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bogor akhirnya turun tangan. Sampah yang menumpuk dua meter di Bojong Gede itu akhirnya mulai diangkut.

Pengangkutan dilakukan selama beberapa hari ke depan hingga sampah terangkut semua. Sebanyak empat armada truk dikerahkan.

"Sampah itu dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah Galuga," kata Pengelolaan Persampahan DLH Bogor, Ismambar Fadli, Rabu (14/6) sore.

Editor
Komentar
Banner
Banner