bakabar.com, SAMARINDA - DPRD kembali menengahi masalah tunggakan upah karyawan BUMD Kutai Timur, PT Kutai Timur Energi (KTE) yang masih menggantung. Diharapkan pertemuan tersebut mendapatkan solusi yang tepat.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid mengatakan perlu adanya tindak lanjut dari perusahaan untuk menyelesaikan hak harus diterima para karyawan.
"Pemerintah Kutim sebagai komisaris telah diminta menyelesaikan hak-hak karyawan, tapi kini belum ada tindak lanjut," kata anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Jumat (1/12).
Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Pengelolaan Desa Wisata untuk Ekonomi Masyarakat
Harun merinci terdapat dana mencapai Rp500 miliar yang masuk ke kas daerah. Sedangkan hak-hak karyawan PT KTE yang dituntut sebesar Rp17 miliar.
Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kutim segera menyelesaikan masalah penunggakan upah itu, karena perusahaan telah tutup dan karyawan berhak atas pesangon mereka.
"Dalam upaya memperjuangkan hak-hak karyawan, DPRD akan mengundang kembali pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk rapat dengar pendapat selanjutnya," tuturnya.
Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Kadis dengan Rapor Merah Dievaluasi
Politisi Gerindra itu menyatakan DPRD, tidak hanya berhenti pada mediasi, tapi juga akan menggunakan hak panggilan paksa untuk memastikan masalah itu dapat diselesaikan secara adil, jika diperlukan.
"Kami memahami arti penting penuntasan upah itu bagi mantan karyawan yang belum diberikan haknya. Sebagai komisaris, pemerintah daerah mestinya memastikan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah," ujarnya.
Harun mengungkapkan para mantan karyawan PT KTE telah lama menuntut pembayaran hak-hak mereka yang tertunda. Mereka menganggap itu bukan hanya masalah finansial, tetapi menyangkut kehidupan dan masa depan mereka.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan situasi itu. Hak setiap pekerja adalah prioritas. Kami akan berusaha keras untuk memastikan mereka mendapatkan apa yang menjadi hak mereka," tukasnya. (ADV/DPRD Kaltim)