Pemilu 2024

DPR Setuju Usulan Dua Rancangan Perbawaslu dan DKPP

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyetujui dua rancangan Peraturan Bawaslu dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Pemilu.

Featured-Image
Rapat Komisi II DPR RI (foto;apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Tadi kita Alhamdulillah sudah menyetujui dua Peraturan DKPP dan dua Peraturan Bawaslu," kata Ahmad Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Adapun rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Umum.  

Baca Juga: Ajak Partisipasi Warga, Bawaslu Pelototi Pecah Belah Pemilu 2024

Kemudian ada rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. 

Sementara itu, dua rancangan DKPP yang disetujui adalah rancangan Peraturan DKPP tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli. 

"Kita sahkan peraturan DKPP ya," jelas Doli 

Doli menjelaskan bahwa dalam rapat konsultasi pada Rabu sore itu pihaknya bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI membahas tujuh rancangan peraturan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. 

"Tujuh peraturan itu, tiga dari rancangan Peraturan KPU, dua rancangan Peraturan Bawaslu, dan kemudian dua rancangan peraturan DKPP," ujarnya. 

Baca Juga: Bawaslu Sebut Pengawasan Pemilu di Daerah Tetap Jalan Selama Seleksi

Adapun tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang dibahas dalam rapat konsultasi tersebut adalah rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU mengenai Kampanye, rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. 

Dia menyebut rapat konsultasi tersebut digelar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Setiap KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum menerbitkan peraturan, mereka harus berkonsultasi dulu dengan DPR dan Pemerintah. Nah, hari ini kami terima surat dari tiga-tiganya dan kita laksanakan sore hari ini," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner