Skandal TNI

DPR Minta Anggota Paspampres Pembunuh Masykur Dihukum Berat

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus meminta anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membunuh penjaga toko diganjar hukuman berat.

Featured-Image
Ilustrasi - Jenazah Almarhum Imam Masykur saat hendak dibawa ke kampung halaman, ke Bireun, Aceh. (ANTARA/HO/warga)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus meminta anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang membunuh penjaga toko diganjar hukuman berat.

"Kami sudah mendengar komitmen dari Puspom TNI maupun Angkatan Darat, kemudian dari panglima TNI, untuk menindak para pelaku ini, ada tiga orang, untuk betul-betul mendapat tindakan setimpal, hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga: Paspampres Pakai Rompi Polisi Saat Culik Imam Masykur!

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar ini menyayangkan peristiwa pembunuhan yang melibatkan dua prajurit TNI lainnya sehingga membuat nyawa penjaga toko kosmetik di Tangerang Selatan melayang.

"Tentunya, tindakan-tindakan itu sangat kami sesalkan. Saya mantan prajurit, tentu apa pun alasannya, itu adalah suatu tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan yang dilakukan prajurit TNI merupakan peringatan agar tak mengulangi perbuatan pidana.

"Kami harapkan ini juga menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain (agar) tetap betul-betul sebagai prajurit Sapta Marga, yang taat terhadap undang-undang yang berlaku, karena prajurit itu kan punya jati diri. Kami dikatakan kami lahir dari rakyat, maka janganlah menyakiti hati rakyat," jelasnya.

Baca Juga: Jerit Siksa Imam Masykur saat Diculik Paspampres

Lodewijk menilai bahwa seleksi penerimaan prajurit maupun regulasi hukum yang ada di kalangan militer saat ini sudah cukup ketat. Oleh karena itu, dia menegaskan yang perlu ditekankan ialah implementasinya agar memberikan efek jera bagi para prajurit.

"Ingat, dalam orang berperilaku di TNI, sudah ada aturan-aturan yang berlaku. Kami diikat lho, Delapan wajib TNI, sumpah prajurit, Sapta Marga, termasuk hukum-hukum terkait dengan itu. Itu semuanya sudah ada, tinggal bagaimana melaksanakan itu dan memberikan efek jera bagi prajurit," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner