Hot Borneo

DPO Terpidana Korupsi KONI Banjarmasin Menyerahkan Diri

DPO terpidana Djumadri Masrun (78), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/1).

Featured-Image
Mengenakan peci hitam, kaos putih plus jaket berkelir krim, Pak Jum sapaan Djumadri Masrun menyerahkan diri ke Kejari Banjarmasin didampingi keluarga.

bakabar.com, BANJARMASIN - DPO terpidana Djumaderi Masrun (78), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/1).

Terpidana perkara korupsi dana hibah KONI Banjarmasin itu menyerahkan diri sekitar pukul 08.00 Wita.

Mengenakan peci hitam, kaos putih plus jaket berkelir krim, Pak Jum --sapaan Djumaderi Masrun-- menyerahkan diri ke Kejari Banjarmasin didampingi keluarga. 

"Alhamdulillah sudah menyerahkan diri. Yang bersangkutan datang bersama keluarga," papar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.

Eksekusi penahanan terhadap Pak Jum pun langsung dilakukan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin (Teluk Dalam). 

"Kami juga sudah cek kesehatan beliau. Secara fisik sehat," jelas Dimas.

Sebelumnya, Pak Jum masuk dalam daftar pencarian orang, setelah dua kali tak menggubris surat pemanggilan untuk eksekusi penahanan.

Lantas apa alasan Pak Jum tak menggubris dua kali surat panggilan Kejari? Dimas menjelaskan yang bersangkutan sedang berada di luar kota untuk berobat.

"Beliau sedang sakit dan sedang berobat di luar Kalsel," jelas Dimas.

Sejatinya Kejari Banjarmasin harus mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 1249 K/Pid.Sus/2022 pada September lalu.

Pak Jum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin.

Atas dasar itu, Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp500 juta. Kalau tak mampu membayar, harta benda terdakwa dirampas untuk dilelang. Seandainya tidak mencukupi, hukuman diganti dengan penjara satu tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner