Peristiwa & Hukum

DPMD Kotim Segera Panggil Oknum Kades Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim, Kalteng segera memanggil oknum kades untuk mengklarifikasi dugaan ijazah palsu.

Featured-Image
Sekretaris DPMD Kotim, Yudi Aprianur. Rabu (22/5/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim, Kalteng segera memanggil oknum kades untuk mengklarifikasi dugaan ijazah palsu.

"Rencananya Senin depan kami akan panggil kades yang bersangkutan. Kami juga meminta yang bersangkutan membawa dokumen atau Ijazah asli miliknya," kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, melalui Sekretaris DPMD Kotim, Yudi Aprianur, Rabu (22/5/2024).

Diketahui oknum kades berinisial AF telah dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan ijazah palsu saat pemilihan kepala desa.

Untuk menelusuri kebenarannya, pihak DPMD juga akan melalukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) terhadap keabsyahan Ijazah yang dimiliki kades bersangkutan.

"Kami akan koordinasi dengan Disdik Kotim, bagaimana penerjemahannya," ungkapnya.

Persoalan dugaan ditemukannya ijazah palsu pada Pilkades, Yudi Aprianur, sangat menyesalkan ketidaktelitian panitia.

"Disamping itu kami juga menyayangkan masyarakat diam, padahal sudah diumumkan untuk hasil bakal calon kades. Jika ada keberatan harusnya protes dan panitia wajib melakukan verifikasi dokumen yang dipersoalkan," terang Yudi

"Dalam pelaksanaan Pilkades, kami menyerahkan ke panitia dan sudah ada petunjuk teknis (juknis), kalau mendaftar membawa dokumen dengan memperlihatkan dokumen asli, seperti ijazah aslinya, foto copy legalisir, dan lain sebagainya," sambungnya.

Yudi Aprianur menambahkan, berdasarkan surat pernyataan yang menyatakan keabsahan dokumen yang telah disepakati, apabila diketemukan ketidakbenaran atau palsu, maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri sebagai calon kades ataupun sudah sebagai kades maka akan diberhentikan.

Terkait persoalan dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum kades yang masuk ke ranah hukum, pihak DPMD Kotim mempersilahkan, karena itu kewenangan dan hak pihak yang merasa dirugikan.

"Kalau pihak lembaga menindaklanjuti dugaan ijazah palsu ini ke ranah pidana kami silahkan, itu hak mereka. Kalau kami DPMD terkait jabatannya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) Paket B setara SMP ini, terkuak setelah Kepala PKBM Harati, Deny Hidayat, mendapatkan laporan bahwa ada indikasi awal penggunaan dan pemalsuan surat (ijazah) yang dilakukan salah seorang oknum kades di Kotim.

Pihak Sekolah Paket ABC di jalan pramuka ini telah mengecek data yang didapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan arsip data lembaga ditemukan ketidak sesuaian atau palsu.

Karena merasa dirugikan, kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum kades ini juga telah dilaporkan pihak PKBM Harati, dan saat ini masih berproses penyelidikan polisi.

Editor


Komentar
Banner
Banner