Kasus Pencabulan Anak

Dosen Ditahan Polisi Diduga Cabuli Anak di Toilet Bandara Ngurah Rai

Polda Bali menetapkan status tersangka kepada seorang oknum dosen asal NTT yang diduga mencabuli seorang anak di bawah umur saat berada di toilet Bandara Bali

Featured-Image
Oknum dosen yang cabuli anak di bawah umur di toilet Bandara Ngurah Rai, pada Selasa 10 Januari 2023 ditetapkan sebagai tersangka.

apahabar, BADUNG - Seorang oknum dosen sebuah perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak berusia 13 tahun.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu pada Selasa, 10 Januari 2023.

“Sudah tersangka dan sudah ditahan di Polda untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (10/1).

Lebih lanjut dikatakannya penetapan tersangka dijatuhkan usai Unit PPA Polda Bali memeriksa dan menyidik tersangka.

Perbuatan amoral tersebut dilakukan di toilet ruang tunggu di Terminal Keberangkatan Domestik di Bandara Ngurah Rai Bali.

“Pelecehan seksual terjadi di toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai Bali dan sudah ditangani oleh Unit PPA Polda Bali," ujarnya.

Kronologi Pencabulan

Adapun kasus pelecehan terjadi pada 4 Januari 2023 yang dilakukan oleh FBS berasal dari Raja, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Tersangka kelahiran 4 April 1985 itu tercatat sebagai dosen di sebuah kampus di Desa Rada Mata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Bekasi Diduga Alami Gangguan Mental

Saat itu pelapor atas nama SD bersama dengan istri dan anak (korban) yang bernama SK berada di Bandara Ngurah Rai untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.

Sekitar pukul 16.00 WITA, korban SK anak di bawah umur (13 tahun) pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Saat hendak masuk ke kamar mandi korban melihat ada orang yang mengikuti dari belakang yang tidak lain adalah tersangka FBS.

Namun korban berpikir bahwa orang tersebut juga akan buang air kecil. Karena ini adalah penyimpangan seksual sesama jenis.

Baca Juga: Polisi Lanjutkan Penyelidikan 2 Remaja Pelaku Pembunuhan Bocah di Makassar

Korban mengaku jika pelaku melirik ke alat vitalnya yang saat itu sedang buang air kecil.

Korban tidak menaruh curiga sama sekali karena memang toilet pria bisa ada kemungkinan untuk saling melihat.

Setelah itu korban ke wastafel untuk cuci tangan dan saat itu terlapor melihat mata korban dan korban merasa terlapor seperti menghipnotis dan bersedia dituntun oleh terlapor untuk masuk bilik (kamar kecil) jongkok.

Di sanalah terjadi pelecehan seksual, tersangka meminta korban untuk membuka celana dalam lantas alat vital korban dipegang dan dimasturbasi oleh tersangka.

Baca Juga: Polisi Kalsel Gagalkan Penyelundupan 49 Kg Sabu-Ekstasi!

Di saat bersamaan korban juga disuruh memegang alat vital tersangka untuk melakukan masturbasi hingga puas.

Setelah itu korban disuruh sembunyi di dalam kamar mandi dan terlapor keluar mendahului.

Kemudian korban ketakutan di dalam kamar mandi dan setelah beberapa lama baru berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada bapaknya (pelapor) dan ibunya.

Editor
Komentar
Banner
Banner