bakabar.com, BARABAI - Saksi ahli bidang Forensik, Dokter Mia Yulia, buka-bukaan terkait dugaan pemerkosaan hingga berujung tewasnya anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) STIPER Amuntai, Rika, 20 tahun.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai (PN) Barabai,Enggar W, Dokter Mia mengungkapkan bahwa terdapat tanda persetubuhan di tubuh korban, berupa robekan selaput dara dan kerusakan alat vital hingga liang senggama.
Selain itu, menurut Dokter Mia, juga ditemukan tanda-tanda adanya penetrasi plus sperma.
"Spermanya positif, dan dapat diyakini terjadi penetrasi pada korban," ucap Dokter Mia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, Rika diduga diperkosa ketika masih bernyawa. Pun demikian dengan luka yang dialaminya, seperti memar di bagian perut dan kepala.
"Ada perlawanan dari korban. Ya, sama-sama melawan. Tapi karena mungkin tenaga pelaku lebih besar, kalah juga (korban-red)," jelasnya.
"Penyebab kematiannya trauma tumbul pada kepala," lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlinda bilang, keterangan saksi ahli membuktikan kasus kematian Rika.
"Semua keterangan terbukti," ujar Herlinda kepada bakabar.com, Jumat (9/9).
Dia menegaskan bahwa saksi ahli telah melakukan pemeriksaan sesuai bidang dan kompetensinya.
"Terbukti ada (pemerkosaan, red) karena ada sperma," tutupnya.
Sidang Pembunuhan Anggota Menwa Amuntai; Fakta Baru Mencuat Soal Predator Anak
Dijaga Ketat, JPU Hadirkan 9 Saksi Kasus Pembunuhan Anggota Menwa Amuntai