Tak Berkategori

Dituntut 9 Tahun, Harta Benda Eks Dirut Baramarta Terancam Disita

apahabar.com, BANJARMASIN – Persidangan kasus yang menjerat eks Dirut Perusahaan Daerah Baramarta, Teguh Imanullah memasuki babak…

Featured-Image
Eks direktur utama PD Baramarta dituntut 9 tahun penjara ditambah denda ratusan juta rupiah. apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Persidangan kasus yang menjerat eks Dirut Perusahaan Daerah Baramarta, Teguh Imanullah memasuki babak akhir.

Teguh dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/8).

Dalam sidang yang dipimpin Sutisna Sarasti sebagai hakim ketua, jaksa juga menuntut Teguh membayar duit pengganti sebesar Rp 9.206.075.934.

Duit pengganti Rp9 miliar lebih tersebut sesuai dengan jumlah kerugian negara yang ditunjukkan dalam perjalanan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Banjar itu.

Dalam tuntutan, Teguh selaku terdakwa harus mengganti duit kerugian negara tersebut satu bulan setelah putusan nantinya. Apabila tidak, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

“Dan apabila tidak cukup maka diganti pidana penjara empat tahun enam bulan,” ujar Anggota Tim jaksa penuntut umum, I Gusti Ngurah Anom.

Jaksa menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan tindakan Teguh. Dan mereka meyakini bahwa Teguh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korporasi.

Yaitu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta untuk kepentingannya yang tidak sesuai kegiatan bisnis dan rencana kerja anggaran PD Baramarta.

Dirincikan dalam dakwaan pula, dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak 2017 hingga tahun 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai direktur utama. Yaitu tahun 2017 sebesar Rp 1,27 miliar, tahun 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 3 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar dengan total lebih dari Rp 9,2 miliar.

Jaksa juga menyebut hal tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan kasbon operasional direktur utama.

Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Badrul Ain Sanusi meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun pembelaan.

Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan.

Gaya Hidup Mewah

Gaya hidup mewah Teguh Imanullah sempat dibongkar oleh mantan istrinya. Dengan gaji puluhan juta, Teguh bisa mencicil dua mobil seharga hampir miliaran rupiah sekaligus.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner