Tak Berkategori

Dituntut 5 Bulan Penjara, Anji Ingin Berkarya-Menafkahi Keluarga

apahabar.com, BANJARMASIN – Anji dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima bulan penjara atas kasus narkoba…

Featured-Image
Eks vokalis Drive, Anji positif ganja. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Anji dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima bulan penjara atas kasus narkoba jenis ganja.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” ucap JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dilansir detikHot, Rabu (6/10).

Anji diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa,” lanjut jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anji mengaku bakal memperbaiki diri dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sehingga eks vokalis Drive itu berharap diberikan keringanan kepada Majelis Hakim.

“Saya berjanji akan memperbaiki diri, saya berjanji nggak akan berbuat gini lagi yang telah menyalahgunakan UU,” kata Anji.

“Oleh karena itu, saya minta yang mulia hakim memberikan keringanan hukuman,” sambungnya.

Anji juga beralasan ingin segera bebas agar dapat berkarya lagi.

“Supaya saya cepat segera keluar dan produktif kembali dan hidupi keluarga saya kembali terima kasih. Sekali lagi saya tidak akan ulangi perbuatan ini lagi, terima kasih,” pungkas Anji.

Erdian Aji Prihartanto atau Anji ditangkap polisi lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021.

Anji diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.

Saat digerebek, Anji hanya seorang diri di studio musiknya.

Ia juga tak melakukan perlawanan dan mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif.

Dari penangkapan Anji, Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan speaker yang disita adalah tempat Anji menyembunyikan ganja.



Komentar
Banner
Banner