Kalteng

Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap 3 Pengedar Sabu di 3 Lokasi

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Direktorat reserse narkoba Polda Kalteng kembali merilis hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba…

Featured-Image
Press rilis tindak pidana narkotika di balai wartawan Polda Kalteng. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Direktorat reserse narkoba Polda Kalteng kembali merilis hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu di tiga lokasi. Yakni, di Baamang-Kotim, Jalan Adonis Samad dan di Komplek Perumahan Yogyakarta Palangka Raya dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial AM (47), MS (45), dan AW (29).

Dalam press rilis yang digelar di balai wartawan Polda Kalteng pada Senin, (11/10) siang disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardono didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Timbul RK Siregar mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama semua pihak.

Adapun jumlah barang bukti yang kini disita dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu 232 paket sabu dengan berat bersih 236,04 gram, 5 buah handphone, 2 buah timbangan sabu, uang tunai Rp.1.800.000, 3 buah kartu ATM, dan 2 bandel plastik klip.

"Untuk Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan pada 30/9/ pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At - Tarbiyah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, dan penangkapan kedua terhadap tersangka MS dilakukan pada 3 Oktober pukul 18.00 WIB di Komplek Perum Betang Blok K No.141, Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya,” terangnya.

Saat penangkapan tersangka MS, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW yang sedang membawa sabu pesanan tersangka MS dari Kota Banjarmasin ke Kota Palangka Raya, di pinggir Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," imbuhnya.

Kini, 3 orang tersangka yang sudah dalam penahanan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan denda minimal Rp1 Miliar.



Komentar
Banner
Banner