Tolak Tambang

Ditipu KLHK, Warga Dairi Gelar Ritual 'Mangandung' di PTUN Jakarta

Puluhan warga Dairi, Sumatera Utara, melakukan aksi Mangandung di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (21/6).

Featured-Image
Puluhan warga Dairi, Sumatera Utara, melakukan aksi Mangandung di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (21/6). FOTO/Dok. JATAM

bakabar.com, JAKARTA- Puluhan warga Dairi, Sumatera Utara, melakukan aksi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (21/6). Menggunakan baju adat, mereka melakukan ritual Mangandung, sebuah tradisi lisan masyarakat Batak Toba yang biasa digelar dalam upacara perkabungan. Ratapan dan tangis terdengar nyaring dalam aksi tersebut.

Dalam aksi Mangandung, warga Dairi ingin menyampaikan pertanian yang subur di Dairi adalah berkah dari sang pencipta, yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk menyekolahkan anak, tapi saat ini semua itu terancam, seiring kehadiran PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang difasilitasi oleh pemerintah.

Mereka mendesak PTUN Jakarta mencabut persetujuan lingkungan untuk aktivitas tambang seng dan timah hitam milik PT DPM yang saat ini menjadi objek sengketa gugatan warga Dairi dengan tergugat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebelumnya, 11 orang warga Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, menggugat Kepmen LHK No. SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 14 Februari 2023 dan teregister dengan nomor perkara 59/G/LH/2023/PTUN.JKT.

Baca Juga: KLHK Kasih Izin PT DPM, Warga Dairi: Kami Dibohongi, Kami Siap Gugat

Aksi yang dilakukan warga Dairi pada Rabu (21/6) bertepatan dengan agenda sidang Pembuktian ahli dari penggugat (warga Dairi) dan saksi dari tergugat (KLHK).

Gugatan warga terhadap Menteri Siti Nurbaya ini bukan tanpa sebab. Sejak awal PT DPM melakukan sosialisasi dan eksplorasi tepatnya di tahun 2008. Warga menolak keras kehadiran tambang PT DPM karena khawatir akan terjadinya bencana jika perusahaan tersebut beroperasi.

Itu didasarkan pada fakta, Kabupaten Dairi berada di zona merah yang berstatus Rawan Bencana. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi juga pernah mengungkapkan, Kabupaten Dairi telah berstatus Swalayan Bencana sebab segala jenis bencana sudah pernah terjadi dan mempunyai ancaman yang nyata.

Hingga akhirnya pada 11 Agustus 2022, KLHK menerbitkan Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang PT DPM. Padahal dalam audiensi yang dilakukan warga Dairi di KLHK pada 24 Agustus 2022, yakni 13 hari setelah SK Persetujuan Lingkungan tersebut diterbitkan, pihak KLHK menjelaskan tentang persetujuan lingkungan untuk PT DPM belum diberikan.

Baca Juga: Hidup Baik demi Lingkungan Baik, #SayNoToStyrofoam

"Nah, yang paling fatal di 24 Agustus 2022 warga ke KLHK dan disambut oleh humas dari KLHK, beserta Dirjen Gakkum dan Dirjen PDLUK. Di situ kami merasa ditipu", ungkap Dormaida Sihotang, salah satu warga Dairi yang melakukan aksi Mangandung.

Sebelumnya, warga sudah berulangkali menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan KLHK untuk tidak mengijinkan tambang beroperasi di kampung mereka.

“Bahkan kami juga berulang kali ke Jakarta untuk melakukan audiensi. Karena pertanian yang sudah kami kerjakan selama turun temurun dan akan terus diwariskan dari generasi ke generasi, telah cukup menghidupi dan menyejahterakan kami,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner