bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pesulap berinisial IAS alias Oge Arthemus terkait kepemilikan ganja kering pada Selasa (29/8).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi membenarkan hal itu. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui pesulap Oge menanam lima pohon ganja dengan pot di dalam rumahnya. Oge diringkus bersama rekannya berinisial AH, yang berperan sebagai penanam pohon ganja tersebut.
“Hasil penyelidikan berhasil diamankan seorang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja,” ujar Kombes Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8).
Polisi melakukan pengembangan saat hendak meringkus Oge. Diketahui Oge sedang melakukan touring motor ke wilayah Yogyakarta dengan membawa ganja.
Baca Juga: Kejari Depok Bakar Barang Bukti, Kasus Narkotika Terbanyak
“Pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta,” ujar Syahduddi.
Senada, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan, dari tangan Oge, disita tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian 1 klip ganja seberat 0,58 gram dan 1 klip seberat 17,62 gram, serta 1 klip ganja seberat 0,58 gram.
Selain itu, turut disita 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 kg pupuk hidroponik.
Sebelumnya Oge berupaya menanam ganja seorang diri, namun selalu gagal. Oge kemudian berkunjung ke rumah temannya AH.
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Narkoba Tewas di Toilet RSUD Martapura
isitu Oge melihat tanaman ganja milik AH tumbuh subur. Oge lalu meminta AH membantunya untuk menanam ganja. AH bersedia dan mulai menanam ganja pada Maret 2023.
Setelah pohon ganja tumbuh subur, AH berniat menyerahkannya kepada Oge. Namun berhubung Oge akan touring ke wilayah Yogyakarata, ia pun menitipkan kembali tanaman itu kepada AH.
“Itulah, mungkin tangannya AH lebih kreatif dibanding Oge, makanya bisa tumbuh. Padahal dengan media yang sama,” terang Panjiyoga.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.