bakabar.com, BOGOR - Seorang guru SD berinisial R di Kemang, Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan muridnya yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan penyidik telah menangkap terduga R. Terduga pelaku kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
"Udah ditangkap, sedang diperiksa" kata Rio, Kamis (14/9).
Rio menjelaskan, R akan segera ditahan demi pengungkapan kasus. Selain itu, Rio membeberkan komitmen kepolisian untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan, utamanya pelecehan seksual.
Baca Juga: Pelecehan Siswi SD di Bogor, Bima Arya: Disdik Lakukan Pendampingan
"Segera kita tahan. Kami Polres Bogor aktif melindungi anak negeri. Langkah-langkah yang dilakukan membuka nomor aduan, edukasi antikekerasan seksual ke sekolah-sekolah, dan penindakan," paparnya.
Sementara itu, orang tua korban (N) berharap agar R bisa dihukum seberat-beratnya. Mereka juga berharap kasus serupa tak terulang di mana pun.
"Besar harapan agar pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin sesuai undang-undang yang berlaku, dan kejadian atau pelecehan ini tidak terjadi lagi kepada anak saya, atau pun murid-murid lainnya di sekolah mana pun," ujar N.
Baca Juga: Vonis Kiai Cabul Jember, Hakim: Pernikahan Tanpa Saksi Modus Pelecehan
Pihak keluarga juga mengapresiasi pihak kepolisian yang segera bergerak cepat begitu mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual kepada korban.
"Kami dari keluarga sangat mengapresiasi dan berterimah kasih kepada Bapak Kapolres Bogor beserta jajaran unit PPA atas kinerjanya," jelasnya.
Dugaan pelecehan R terhadap siswinya tersebut sebelumnya viral di media sosial. Orang tua korban segera melaporkan kejadian itu kepada polisi.