Kasus Pelecehan Seksual

Pelecehan Siswi SD di Bogor, Bima Arya: Disdik Lakukan Pendampingan

Wali Kota Bogor Bima Arya angkat bicara terkait kasus pelecehan yang menimpa sejumlah siswi SD Negeri Pengadilan 2 oleh guru berinisial BBS (30).

Featured-Image
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Dok. Pemkot Bogor).

bakabar.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya angkat bicara terkait kasus pelecehan yang menimpa sejumlah siswi SD Negeri Pengadilan 2 oleh guru berinisial BBS (30).

"Saya dapat laporan ini kemarin dan saya langsung berkoordinasi dengan Pak Kapolresta memastikan proses hukum berjalan," kata Bima, Rabu (13/9).

Bima Arya menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan pemecatan terhadap pelaku. Sebab, pelaku berstatus sebagai guru PPPK. Untuk itu, Bima meminta Dinas Pendidikan (Disdik) segera menunjuk guru pengganti pelaku di sekolah tersebut.

"Ketiga, saya minta bersama-sama KPAID Kota Bogor dan Disdik untuk melakukan pendampingan tidak saja kepada korban yang sampai saat ini diketahui ada 14 korban, tetapi juga memastikan adanya penyuluhan kepada anak-anak di sini," imbuhnya.

Baca Juga: Guru SD di Bogor Lecehkan Siswinya Terancam 15 Tahun Penjara

Bima mengimbau agar guru dan murid perlu diberi informasi mengenai batasan-batasan interaksi. Serta, memasang CCTV di ruang kelas agar pengawasan bisa dilakukan.

"Kita prihatin kasus ini tidak terdeteksi sejak awal, peristiwanya dari Desember 2022. Karena itu perlu ada edukasi penyuluhan agar semua bisa paham, anak-anak berani melapor, berani curhat dan bercerita kepada semuanya. Dan semua harus diberikan edukasi bahwa ini peristiwa yang betul-betul tidak patut," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap BBS (30), guru SD di Kota Bogor, Jawa Barat, yang melecehkan sejumlah siswinya di sekolah. Atas perbuatannya, polisi menetapkan BBS sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Selidiki Guru SDN di Bogor yang Diduga Lecehkan 14 Siswi

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila membeberkan, tersangka terancam maksimal 5 tahun penjara. Tersangka juga diancam denda sebesar Rp5 miliar.

"Terkait pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 miliar," kata Rizka, Selasa (12/9).

Editor
Komentar
Banner
Banner