bakabar.com, TANJUNG - Polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial AM (27) lantaran terlibat kasus peredaran obat terlarang di Desa Purui, Jaro, Tabalong.
Ia merupakan warga Desa Mangkupum, Muara Uya.
Sebelumnya polisi lebih dahulu menyergap pelaku AS (32).
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku AS mengaku obat terlarang tersebut berasal dari AM.
"Usai menerima informasi, petugas langsung menyambangi kediamanan AM dan berhasil mengamankannya," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Jumat (19/5).
Baca Juga: Jual Obat Terlarang, Warga Purui Tabalong Disergap Polisi
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisi obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 413 butir.
"Termasuk 1 bungkus obat tanpa merek warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda strip pada sisi lainnya sebanyak 440 butir serta 1 handphone warna hitam," katanya.
Dua pekan sebelum diamankannya pelaku AS, polisi telah menangkap pria berinisial J, warga Desa Purui, Jaro, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Sebulan sebelumnya suami AM berinisial BS juga diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu," pungkasnya.