Wanita yang kesehariannya menganggur itu ini sementara hanya ditetapkan sebagai pengguna sabu.
Saat ditangkap di Jalan Raya Desa Pasar Panas RT 04 Kecamatan Kelua, Jum’at (20/11) lalu polisi hanya menemukan barang bukti sabu 0,34 gram. Belum ada petunjuk terkait peredaran sabu.
NR dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan sabu.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar.
“Hasil dari tes urine NR dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau biasa dikenal sebagai sabu-sabu. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” pungkas Ipda H Tri Susilo.