bakabar.com, TANJUNG – Sebelum ditangkap, wanita berinisial NR (22) warga Kelurahan Ampah Kota, Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, rupanya sudah teler akibat sabu.
Sebabnya, ia bersama sejumlah rekannya lebih dulu mengonsumsi sabu di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) sebelum akhirnya ditangkap anggota Polsek Kelua, Polres Tabalong.
“Sebelum kami tangkap, menurut pengakuannya, dia sudah mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya di Amuntai, HSU,” kata Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Kelua, Ipda H Tri Susilo, Selasa (24/11).
Ipda Tri juga memastikan perkembangan kasus wanita yang berstatus janda ini tetap berlanjut ke proses penyidikan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Wanita yang kesehariannya menganggur itu ini sementara hanya ditetapkan sebagai pengguna sabu.
Saat ditangkap di Jalan Raya Desa Pasar Panas RT 04 Kecamatan Kelua, Jum’at (20/11) lalu polisi hanya menemukan barang bukti sabu 0,34 gram. Belum ada petunjuk terkait peredaran sabu.
NR dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan sabu.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar.
“Hasil dari tes urine NR dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau biasa dikenal sebagai sabu-sabu. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” pungkas Ipda H Tri Susilo.