bakabar.com, BANJARMASIN - Supermodel Gigi Hadid ditangkap oleh pihak kepolisian gegara kepemilikan narkotika jenis ganja saat tengah berlibur di Kepulauan Cayman, Britania Raya.
Mantan pacar Zayn Malik ini diamankan petugas bea cukai di Bandara Internasional Owen Roberts pada 10 Juli lalu.
Gigi yang baru mendarat menggunakan jet pribadi diamankan dengan barang bukti berupa ganja dan alat isap yang ada di dalam barang bawaannya.
Atas penangkapan itu, ia nyatakan bersalah dan dikenakan denda sebesar Rp15 juta. Setelah putusan denda itu diungkapkan, Gigi Hadid dan teman-temannya dibebaskan dan tak ditahan.
Mengutip E! News, ibu satu anak itu pun mengungkapkan semua masalah soal kepemilikan ganja tersebut berakhir dengan baik.
"Semua baik-baik saja itu berakhir baik," kata Gigi Hadid.
Sementara itu seorang perwakilan Gigi juga menyebut ganja itu dibeli secara legal di New York dengan lisensi medis.
"Gigi bepergian membawa ganja yang dibeli secara legal di New York dengan lisensi medis," tulis perwakilan Gigi Hadid kepada E! News.
"Ganja juga sudah legal untuk penggunaan medis di Grand Cayman sejak 2017. Jejaknya (Gigi) tetap bersih dan dia menikmati sisa waktu liburan di pulau tersebut," sambungnya.