Tragedi Km 171 Tanbu

Ditagih Perbaiki Km 171 Tanah Bumbu: Adaro Indonesia Pikir-Pikir

Adaro Indonesia masuk daftar tagihan Kementerian ESDM. Mereka diminta ikut patungan memperbaiki jalan longsor Km 171 Tanah Bumbu di Kalsel.

Featured-Image
Kondisi jalan rusak akibat longsor di KM 171, Batui. Foto: Dok. Apahabar.com/istimewa

Apalagi tak semuanya berkaitan langsung dengan Km 171. "Ya nyatanya, mereka tak bersedia," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sengkarut Pantai Bunati dan KM 171, Massa Geruduk DPRD Kalsel!

Lagipula, bagi dia, ini rancu. Apalagi yang diminta oleh pusat adalah dana CSR. Ia makin tak sepakat.

"Maunya perusahaan yang berkaitan dengan jalan itu mengeluarkan uang khusus untuk perbaikan. Bukan dana CSR," tekannya.

Rencananya, DPRD Kalsel akan mendatangi Ditjen Minerba di Kementerian ESDM. Mereka ingin membicarakan soal patungan itu.

Harus Ada yang Bertanggung Jawab!

Secara geografis, lokasi longsornya itu dekat dengan wilayah tambang PT Arutmin Indonesia dan PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB). Namun tak ada aktivitas pertambangan milik keduanya.

Belakangan diketahui, jalan longsor yang juga menghancurkan permukiman warga itu ada dalam konsesi anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk.

Arsitek senior Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel, Subhan Syarif menyoroti fakta itu.

Tragedi Km 171
Kerusakan jalan nasional Km 171 sampai saat ini belum terlihat ada tanda perbaikan. Foto: Kisworo untuk bakabar.com

Kata dia, jangan lupa! Kerusakan ini pasti ada pemicunya. Pemerintah juga mesti menengok urusan itu.

"Tentukan siapa yang bertanggung jawab atas keruntuhan tersebut dan tentukan model bentuk tanggung jawabnya," ucapnya.

Ia menuntut pemerintah untuk serius. Termasuk menyikapi pemberi izin tambang. Siapa tahu kesalahan bermuara di sana.

Baca Juga: Berhasrat Bikin Jembatan Pulau Laut, Jangan Lupa Aib Km 171 Tanbu

"Bagaimana mungkin area sekitar jalan yang mestinya zonasi bebas dan aman bisa diberikan izin ada aktivitas pertambangan? Tentu ini akan menjadi pertanyaan besarnya," ungkapnya heran.

Kalau memang terbukti ada pelanggaran aturan, maka saatnya bertindak. Jangan sampai berdiam diri.

"Jadi dalam hal ini, pemberi izin dan penerima izin mesti diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Minimal mereka bertanggung jawab untuk memperbaiki," tutupnya.

Editor


1 Komentar
Banner
Banner