megaproyek

Berhasrat Bikin Jembatan Pulau Laut, Jangan Lupa Aib Km 171 Tanbu

Hasrat Pemprov Kalimantan Selatan terlampau besar untuk Jembatan Pulau Laut. Sampai-sampai lupa, ada aib di Km 171 Tanah Bumbu.

Featured-Image
Pemprov Kalsel harus memilah. Mendahulukan Jembatan Pulau Laut, atau menyelesaikan masalah di jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu. Foto: dok. apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Hasrat Pemprov Kalimantan Selatan terlampau besar untuk Jembatan Pulau Laut. Sampai-sampai lupa, ada aib di Km 171 Tanah Bumbu.

Ini bukan masalah sepele. Karena menyangkut kepentingan publik. Arsitek senior Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel, Subhan Syarif menyoroti fakta itu.

Kata dia, pemerintah mesti bijak. Jangan keburu nafsu untuk bersolek. Selagi ada luka, sembuhkan dulu.

Baca Juga: Kalsel Merentak! Mandalika Tak Sepenting Jembatan Pulau Laut

"Dalam pembangunan infra struktur, pemerintah mesti melihat skala prioritas. Yang mana paling urgen, maka itu dulu," katanya.

Membangun Jembatan Pulau Laut itu tak buruk. Penting. Bahkan punya banyak manfaat positif untuk masyarakat. Sekaligus jadi etalase indah bagi Kalsel.

Tapi sabar dulu. Slow down. Jangan nafsu! Ingat, masih ada luka yang belum selesai di Km 171 Satui, Tanah Bumbu. Di sini, butuh penanganan serius.

Baca Juga: Gusar Senayan untuk Km 171 Tanbu, Habib Banua: Jangan Seperti Papua!

Paling tidak, hal begitu harus jadi pertimbangan. Kata Subhan, ketika menentukan pembangunan, mesti memilah mana yang harus didahulukan.

"Kalau melihat kemanfaatan, keduanya memiliki tujuan manfaat yang sama. Kalau dari segi urgenitas, maka perbaikan jalan Km 171 semestinya jadi prioritas. Kalau jembatan itu jangka panjang," ucapnya.

Longsor Km 171 Tanah Bumbu
Jalan longsor akibat tambang di Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan belum tertangani. Padahal sudah hampir sepuluh bulan. Dok. Apahabar.com

Perlu Penanganan Berbeda

Tak salah. Km 171 itu adalah akses utama transportasi darat. Penghubung jalur antara Banjarmasin hingga Kotabaru. Bahkan menjadi akses utama lintas provinsi.

Itu baru urusan akses. Tragedi 171 juga menyisakan luka lain. Ada 23 rumah warga yang rusak tak bisa dihuni.

Baca Juga: Jengah! Tak Ada Kata Mundur untuk Km 171 Tanah Bumbu

"Dalam kasus Km 171, maka tentu perlakuan penanganan sangat berbeda jauh," imbuhnya.

Kata dia, kasus Km 171 ini bisa dikategorikan sebagai kegagalan teknis pembangunan. Lantaran adanya hal yang tak sesuai porsi di kawasan tersebut.

"Diduga karena adanya aktivitas pertambangan, jadi ini fokus utama yang mesti dicermati," ucapnya.

longsor Km 171
Rumah yang miring imbas longsor Km 171 kini tak lagi ditinggali penghuninya. Total, sebanyak 23 rumah menjadi korban longsor jalan nasional tersebut.

Ayo Bangun, Cari Solusi

Km 171 ini pelik. Pemerintah tak sebatas harus mengatasi kerusakan di sana. Tapi juga memastikan hal tak terjadi lagi.

"Di regulasi UU Jasa Konstruksi terkait kegagalan bangunan bisa dicari siapa yang bertanggung jawab. Atau apa yang jadi penyebabnya," bebernya.

Yang ia maksud adalalah UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. Dari situ pemerintah bisa menentukan langkah antisipasi hal serupa terulang lagi.

Baca Juga: Lara Km 171 Tanah Bumbu: Mengadu ke Hasan Basry

Baca Juga: Macet Mengular di Tanah Bumbu, Km 171 Memalukan!

"Mesti segera dilakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa hal. Segera bentuk tim penilai ahli independen. Mereka harus memetakan penyebab terjadi kerusakan," jelasnya.

Intinya, ayo bangun. Jangan tidur melulu. Beranjak dari kursi empuk itu. Biar urusan Km 171 ini cepat kelar.

"Pemerintah harus segera menentukan pola penanganan dan alternatif solusi serta biaya perbaikannya," tekannya.

Longsor Jalan Nasional Km 171
Seorang pemotor terjun bebas di longsor jalan nasional Km 171, Satui, Tanah Bumbu. Foto: tangkapan layar IG/HabarBanua

Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Dan jangan lupa, kerusakan ini pasti ada pemicunya. Kata Subhan, pemerintah juga mesti menengok urusan itu.

"Tentukan siapa yang bertanggung jawab atas keruntuhan tersebut dan tentukan model bentuk tanggung jawabnya," timpalnya.

Ia menuntut pemerintah untuk serius. Termasuk menyikapi pemberi izin tambang. Siapa tahu kesalahan bermuara di sana.

Baca Juga: Maaf! Megaproyek Jembatan Pulau Laut Kalsel Belum Bisa Dibangun

"Bagaimana mungkin area sekitar jalan yang mestinya zonasi bebas dan aman bisa diberikan izin ada aktivitas pertambangan? Tentu ini akan menjadi pertanyaan besarnya," ungkapnya heran.

Kalau memang terbukti ada pelanggaran aturan, maka saatnya bertindak. Jangan sampai berdiam diri.

"Jadi dalam hal ini, pemberi izin dan penerima izin mesti diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Minimal mereka bertanggung jawab untuk memperbaiki," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner