bakabar.com, JAKARTA – Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan mendindak tegas 17 perusahaan pelaku kebakaran berulang sejak tahun 2015 hingga 2019.
“Kami akan lakukan tindakan yang lebih tegas lagi. Ibu menteri sudah memerintahkan kami ambil tindakan tegas, termasuk dengan pencabutan izin, apabila terjadi kebakaran berulang di lokasi tersebut,” kata Rasio Ridho Sani Dirjen Gakkum KLHK kepada bakabar.com, Senin (9/10).
Rasio mengklaim pihaknya telah mengambil langkah tegas termasuk menyegel sebagai langkah awal penegakan hukum pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Baca Juga: 83 Perusahaan Biang Karhutla Disuntik Modal Bank BUMN dan Asing
Ia menampik anggapan bahwa selama ini KLHK kurang tegas menangani persoalan karhutla karena kebakaran terus berulang sejak tahun 2015 hingga 2019.
“Tindakan kami sudah sangat tegas, begitu juga dengan sebelum-sebelumnya. Ada juga pimpinan perusahaan kami jadikan tersangka dan masuk ke penjara,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada 22 perusahaan yang sedang digugat secara perdata dan 14 di antaranya sudah inkrah. Sisanya sudah ada yang membayar denda dan masih dalam proses eksekusi.
Baca Juga: KLHK Layangkan 220 Surat Ultimatum ke Perusahaan Biang Karhutla
Ia menuturkan sejauh ini, upaya pencegahan kebakaran berulang yang sudah diambil oleh Dirjen Gakkum KLHK sudah tegas, namun karena kondisi el nino pada tahun ini cukup parah sehingga membuat kebakaran hutan semakin tak terkendali.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri KLHK Alue Dohong mengungkapkan, ada kemungkinan fenomena alam el nino bakal terjadi hingga awal 2024.
“Kondisi yang panas ekstrem begini dan ketersediaan air yang terbatas di kawasan gambut, dan kekeringan berlebih mengakibatkan karhutla,” kata Alue Dohong kepada bakabar.com, Senin (9/10).
Terkait penindakan, Wamen KLHK menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dalam hal penindakan.