bakabar.com, TANJUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Mukri, meresmikan tiga rumah Restorative Justice (RJ) di Tabalong, Kamis (3/11) kemarin.
Terkait rumah RJ tersebut, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani, meminta camat dan kepala desa agar bisa memanfaatkan secara luas.
"Rumah RJ ini diharapkan juga dapat menjadi tempat untuk kegiatan penyuluhan hukum agar kesadaran hukum di masyarakat kita bisa tumbuh kembang dengan baik," pintanya.
Bupati Anang mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada pihak Kejari Tabalong atas usaha yang telah dilakukan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Bagi kami di kabupaten Tabalong, keberadaan rumah RJ ini paling tidak merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat,” ucapnya.
Hal tersebut juga sebagai bentuk nyata antara Pemkab dan Kejari dalam membangun kolaborasi untuk memacu percepatan pembangunan di Tabalong.
Anang berharap rumah RJ tersebut bisa bertambah dari waktu ke waktu. " Karena Tabalong merupakan Kabupaten yang dekat dengan Ibu Kota Negara (IKN) yang direncanakan dipindahkan ke Kalimantan Timur," pungkasnya.