“Berdasarkan informasi itu, petugas berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Salah seorang melakukan under cover buy atau penyamaran dengan cara memesan sabu pada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan mendatangi langsung rumah sasaran,” kata Matsari di Banjarmasin, Rabu (9/9)
Kemudian, pada Minggu sore sekira pukul 17.30 Wita, petugas yang datang ke rumah pelaku, langsung melakukan penangkapan.
“Petugas pun melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti,” sebut Matsari
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Mapolda Kalsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine, pekerjaan buruh serabutan itu positif mengandung amphetamine. Usai menjalani pemeriksaan, akhirnya Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Kalsel.
“Diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Matsari.
Napi Lapas Martapura Cuci Uang Narkoba Rp 5,2 M, Kemenkumham Kalsel Turun Tangan
Editor: Muhammad Bulkini