bakabar.com, MARABAHAN – Rudi (47) tak menduga jika kedatangan beberapa pria ke rumahnya adalah anggota Direktorat Narkoba Polda Kalsel.
Warga Jalan Puntik Tengah Gang Hidayah RT 01 Desa Mandastana, Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala harus mempertanggungjawabkan perbuatan akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Asyik Mandi, Bocah di Irigasi Martapura Geger Mayat Mengambang
Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat kotor 4,07 gram, satu bundel plastik klip, satu buah timbangan digital dan satu buah HP merk ADVAN warna hitam.
Kasubdit I Dir Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari kepada bakabar.com menuturkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selengkapnya di halaman selanjutnya: