Kronologis Lengkap
Kejadian sendiri bermula saat pelaku bersama rekannya berinisial R (33), warga Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang pergi ke sebuah warung di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong untuk minum tuak.
Di sana sudah ada korban DI bersama seorang temannya yang lebih dulu minum tuak.
Ketika DI hendak pulang, pelaku langsung mengejar dan menusukkan belati ke tubuh korban.
Alhasil korban terluka dan tergeletak di tanah.
Melihat korban berdarah-darah, pelaku pun melarikan diri ke belakang rumah warga.
Sementara warga yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Baca motif pelaku di halaman selanjutnya…