bakabar.com, DEPOK - Rektorat Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta (UPNV-J) bantah tuduhan korupsi dana hibah yang beredar. Pihaknya mengklaim telah menggunakan dana itu sesuai peruntukan.
Rektorat menjelaskan bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan dan pengadaan alat kesehatan Fakultas Kedokteran. Sebabnya, anggaran yang diberikan pemerintah tidak mencukupi.
"Dan itu sudah teranggarkan sebelum pembangunan dan terlaporkan juga ke kementerian terkait," ujar Staf Ahli Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof Erna Hernawati, Rabu (6/9).
Baca Juga: Forum Peduli UNS Solo Bawa Bukti Baru soal Dugaan Korupsi
Dasar dana hibah itu adalah Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang telah diajukan pada 2017. Kemudian direalisasikan pada 2020 dengan nilai anggaran Rp68 miliar.
"Hibah ini bantuan dari pemerintah, sifatnya harus lengkap. Kalau gedung dan alat sudah selesai, maka dana hibah bisa langsung digunakan," kata Erna.
Erna menuturkan, permintaan dana hibah dinilai cukup mendesak dikarenakan status UPN Veteran merupakan perguruan tinggi negeri dengan jumlah mahasiswa yang banyak. Karenanya, UPN Veteran Jakarta selama 3 tahun berturut-turut selalu mendapatkan dana hibah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Penyelidikan itu sudah dilakukan sejak awal Juli.
Baca Juga: Periksa Cak Imin Terkait Korupsi, KPK: Politik Bukan Wilayah Kami
Sebanyak 20 saksi sudah diminta keterangan. Hasilnya, ditemukan tiga klaster yang diduga terjadi korupsi.
"Saat ini prosesnya telah naik ke tahap penyidikan," ucap Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arif Ubaidillah.
Arif menuturkan, kasus ini terkait dengan korupsi belanja jasa konsultan UPN Veteran Jakarta. Korupsi tersebut terdiri dari tiga klaster, yakni klaster alat kesehatan, pembangunan fisik, dan jasa konsultan.
“Untuk kerugian negara belum dapat kami sampaikan, saat ini sedang berkoordinasi kepada ahli,” pungkasnya.