Skandal Oknum Polri

Dipecat dari Polri, Kombes Yulius Melawan!

Kombes Yulius Bambang Karyanto telah resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. Namun, ia justru melawan.

Featured-Image
Kombes Yulius usai menjalani proses pemeriksaaan di Polda Metro Jaya.

bakabar.com, JAKARTA - Kombes Yulius Bambang Karyanto telah resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. Namun, ia justru melawan.

Usai diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri, Eks Perwira Menengah (Pamen) Baharkam Polri itu mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/8) malam.

Adapun sebelumnya, Perwira menengah Polri berpangkat Kombes atau melati tiga itu diputuskan dipecat oleh Polri dari hasil sidang Komisi Kode Etik (KKEP).

Baca Juga: Skandal Kombes Yulius, Polisi Belum Juga Buka Peran Tersangka Lain

“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Keputusan PTDH merupakan sanksi yang tepat karena perwira polisi Yulius telah mencoreng institusi yang membesarkannya.

“Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” sambung Ramadhan.

Dalam sidang Komisi Kode Etik, Kombes Yulius dinyatakan terbukti bersalah terkait penyalahgunaan sekaligus mengkonsumsi narkotika. Kombes Yulius ditangkap bersama seorang wanita berinisial R di sebuah hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Kombes Yulius Tak Kunjung Disidang Etik, Pengamat: Sarat Konflik Kepentingan!

Adapun dalam penangkapan tersebut, Yulius kedapatan membawa dua buah paket narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram. Ia juga lantas terbukti positif menggunakan narkotika dari hasil tes urine.

Atas perbuatannya tersebut, Yulius kini disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editor


Komentar
Banner
Banner