Skandal Oknum Polri

Skandal Kombes Yulius, Polisi Belum Juga Buka Peran Tersangka Lain

Yulius Bambang Karyanto (YBK) salah satu Komisaris Besar (Kombes) Polri yang terjerat kasus narkotika kini ditetapkan sebagai tersangka.

Featured-Image
Anggota Baharkam Mabes Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto terciduk nyabu bersama wanita di hotel bilangan Kelapa Gading.

apahabar, JAKARTA - Yulius Bambang Karyanto (YBK) salah satu Komisaris Besar (Kombes) Polri yang terjerat kasus narkotika kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam lima pasal sekaligus. 

Keterlibatan YBK dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang resmi membuat ia dikenai pasal berlapis. Masing-masing, Pasal 144 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, kecurigaan tim penyidik terkait tindak pidana dalam kasus narkoba YBK ini jugalah yang membuat proses pendalaman kasus memakan waktu cukup lama. 

Saat mengonsumsi sabu, Yulius tidak sendiri. Ada tiga nama lainnya. Yakni Novi Prihatini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode.

Hingga hari ini keterlibatan tiga orang tersangka lain tidak kunjung dibuka oleh polisi. Tidak jelas alasannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan jika peran ketiganya akan dibuka setelah pendalaman kasus.  

“Nanti akan segera kami umumkan ke kawan-kawan media,” tuturnya kepada bakabar.com, Kamis (12/1). 

YBK kedapatan memiliki 1,1 gram paket sabu. Ia ditangkap saat sedang menggunakannya bersama seorang perempuan di sebuah kamar hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Sementara itu, dua saksi lain juga diketahui tengah menjalani proses rehabilitasi jalan. Peran keduanya hanya sebagai saksi dan pengguna. 

Editor
Komentar
Banner
Banner