bakabar.com, JAKARTA - Briptu RA terancam bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menghamili perempuan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin," kata Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Djaka Suprihanta, Jumat (19/5).
Baca Juga: Nestapa Gadis di Banjarmasin: Dicekoki Miras Lalu Digagahi Polisi
Djaka menerangkan masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan menempatkan Briptu RA dalam penempatan khusus (patsus) di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jika didapati bukti yang mumpuni, Briptu RA bakal duduk di kursi pesakitan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk itu ia mengimbau para anggota Polri untuk tak melakukan pelanggaran dan mencoreng reputasi Polri.
Baca Juga: Dalih Nyeleneh Pria di Banjarmasin Setubuhi 2 Anak Kandung
"Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier," ujarnya.
Sementara korban berinisial I (26) dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 mengaku perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022 hingga kini dalam kondisi hamil.
"Terlapor berjanji bertanggung jawab, namun tidak ada realisasinya," ujar korban I.