Skandal Oknum Polri

Kegep Nyabu Bareng Wanita, Kombes Yulius Resmi Dipecat dari Polri!

Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota polisi yang tertangkap mengkonsumsi narkotika jenis sabu kini resmi dipecat dari institusi Polri.

Featured-Image
Kombes Yulius Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu (Foto: Dok. Indeknews)

bakabar.com, JAKARTA – Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota polisi yang tertangkap mengkonsumsi narkotika jenis sabu kini resmi dipecat dari institusi Polri.

Adapun pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) anggota Polri berpangkat Melati tiga itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Senin (21/8).

“Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin.

Baca Juga: Kombes Yulius Tak Kunjung Disidang Etik, Pengamat: Sarat Konflik Kepentingan!

Keputusan PTDH merupakan sanksi yang tepat karena perwira polisi Yulius telah mencoreng institusi yang membesarkannya.

“Sanksi administrative berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” sambungnya Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, Kombes Yulius saat ini masih menjalani proses sidang pidana yang tengah menyeretnya. Dirinya bahkan telah ditahan atas perbuatannya tersebut.

“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan,” imbuh Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Narkoba Beruntun Anggota Polri, Bayang-bayang Pemecatan Kombes Yulius dan Irjen Teddy

Di samping itu, Ramadhan menegaskan pihaknya tak main-main terhadap anggota Polri yang terbukti secara bersalah melakukan penyelewangan terhadap tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tegasnya.

Dalam sidang Komisi Kode Etik, Kombes Yulius dinyatakan terbukti bersalah terkait penyalahgunaan sekaligus mengkonsumsi narkotika.

Baca Juga: BREAKING! Kombes Yulius Cs Resmi Tersangka

Atas perbuatannya tersebut, Yulius kini disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap bersama seorang wanita berinisial R di sebuah hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (6/1) lalu.

Adapun dalam penangkapan tersebut, Yulius kedapatan membawa dua buah paket narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram. Ia juga lantas terbukti positif menggunakan narkotika dari hasil tes urine.

Editor


Komentar
Banner
Banner