bakabar.com, JAKARTA - Setelah lima hari ditangkap, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka.
Tak hanya perwira Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri itu aja, polisi juga menaikkan status tiga orang lainnya.
Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka Yulius setelah penyidik menyelesaikan proses gelar perkara dan pemeriksaan.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Kombes Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (11/1).
Baca Juga: Terciduk Nyabu-Ngamar, Kombes Yulius Korban Sindikat Narkoba?
Tak hanya Kombes Yulius, polisi juga menetapkan rekan wanitanya berinisial R sebagai tersangka. Termasuk dua orang lainnya.
"Saudari Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk juga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Yulius dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kompolnas Pelototi Skandal Sabu Kombes Yulius
Sedang Revi, Dedi, dan Erry terjerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Sebagai pengingat, Kombes Yulius ditangkap jajaran penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat lalu (6/1).
Siang itu Kombes Yulius ditangkap di sebuah hotel bersama seorang wanita. Barang bukti yang diamankan 0,6 gram dan 0,5 gram sabu. Setelah diciduk, Yulius cs juga terkonfirmasi positif sabu.